Perjalanan Panjang Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara tidak serta merta ada begitu saja. Perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar negara dilakukan oleh para tokoh pendiri bangsa yang semangat dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Berhubung kemarin baru saja kita merayakan HUT Republik Indonesia yang ke 80, sepatutnya kita sebagai warga negara mengetahui bagaimana proses Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara.
![]() |
Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara |
Perumusan dan Penetapan Pancasila
Dalam proses perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar negara, terjadi berbagai proses dan fase yang dilalui. Fase ini dibagi menjadi dua, yaitu fase perumusan pancasila dan fase penetapan pancasila sebagai dasar negara.
Fase perumusan Pancasila
Proses perumusan pancasila erat kaitannya dengan suatu lembaga bentukan Jepang yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
BPUPKI atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Jumbi Chosakai dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 dan diresmikan pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
Awal perumusan dasar negara dilakukan pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Pada sidang pertama ini, tiga tokoh bangsa yaitu Moh. Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno berpidato mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara.
Kemudian pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara dan mengusulkan dasar negara dengan judul Asas dan Dasar Negara Indoesia.
Dasar negara yang diusulkan oleh Moh. Yamin intinya sebagai berikut.
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusaiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 1945, Dr. Soepomo pun mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara. Beliau mengemukakan bahwa negara yang dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan sosial
Terakhir pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara. Usulannya ini kemudian beliau beri nama Pancasila. Panca artinya lima dan sila artinya dasar. Dasar negara yang beliau usulkan yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan perikemanusiaan
- Mufakat demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Usulan nama ini kemudian disetujui untuk nama dasar negara Indonesia sehingga setiap tanggal 1 Juni kita selalu memperingatinya sebagai hari lahirnya Pancasila.
Sidang BPUPKI berakhir
Sidang pertama BPUPKI berakhir namun perumusan dasar negara belum selesai. Padahal BPUPKI akan mengalami reses atau istirahat selama satu bulan.
Karena hal tersebut, BPUPKI pun membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang sehingga dinamakan Panitia Sembilan.
Kesembilan panitia ini terdiri dari Soekarno sebagai ketua, Moh Hatta, Moh Yamin, A.A Maramis, Soebardjo, K.H Wachid Hasyim, K.H Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso.
Panitia ini bertugas untuk membahasa dasar negara Indonesia.
Kemudian pada tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan berhasil merumuskan dasar negara Indonesia yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Dalam Piagam Jakarta, dasar negara Indonesia sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rangkaian fase perumusan dasar negara Indonesia pun berakhir.
Fase penetapan Pancasila sebagai dasar negara
BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 karena telah menyelesaikan tugasnya, pada tanggal yang sama dibentuklah panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Panitia tersebut dinamakan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dalam bahasa Jepang disebut Dokurtisu Junbi Inkai. Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan didampingin oleh Moh. Hatta.
Sidang pertama PPKI
Sidang pertama PPKI dilaksanakan sehari setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang pertama membahasa mengenai konstitusi Indonesia dan Piagam Jakarta sebagai pegangan. Sidang pun berlangsung.
Dalam proses persidangan, munculah sebuah pembahasan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, sila pertama yang tercantum pada Piagam Karta diubah yang tadinya "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"
Sehingga terbentuklah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang tercantum sekarang.
Sidang pertama PPKI ini menetapkan beberapa poin diantaranya:
- Menetapkan UUD Republik Indonesia 1945. Dalam UUD ini terdapat rumusan dasar negara Indonesia
- Terpilihnya Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dan Moh. Hatta sebagai wakil Presiden Republik Idnoensia
- Membentuk sebuah komite nasional untuk membantu tugas presiden.
Sehingga rangkaian proses perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar negara pun berakhir.
Penutup
Perjuangan bangsa Indonesia tidak hanya berhenti pada saat kemerdekaan, tetapi juga dalam merumuskan dasar negaranya. Pancasila lahir dari pemikiran mendalam para pejuang yang rela berkorban demi masa depan bangsa.
Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk melanjutkan perjuangan luhur mereka. Bukan lagi dengan bambu runcing, melainkan dengan mendukung dan memajukan negara ini melalui karya, semangat persatuan, dan kontribusi nyata.
Dalam semangat perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, mari kita senantiasa menjaga nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman hidup. Dengan begitu, cita-cita para pahlawan untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat akan terus terjaga.