Penganiayaan di Koperasi Garut: Warga Pukul Pengurus karena Tak Bisa Pinjam Uang
Seorang pengurus Koperasi Merah Putih berinisial WI di Pakenjeng, Garut, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan. Pelaku adalah seorang warga berinisial AT (32) yang kesal karena tidak dapat meminjam uang dari koperasi tersebut.
Insiden pemukulan ini terjadi lantaran AT tidak terima dengan penjelasan bahwa koperasi belum memiliki modal yang cukup untuk dipinjamkan.
![]() |
Pelaku penganiyaan (sumber: merdeka.com) |
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 12.05 WIB. Lokasi kejadian berada di Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Garut.
Menurut Joko, kronologi bermula ketika AT mendatangi kantor Koperasi Merah Putih di desa tersebut pada Senin, 30 Juni 2025, dengan maksud meminjam uang.
Namun, WI, yang merupakan karyawan honorer koperasi, menjelaskan bahwa koperasi baru saja dibentuk dan belum memiliki modal uang.
Keesokan harinya, pada Selasa, 1 Juli 2025, AT kembali mendatangi kantor koperasi untuk menanyakan perihal Ketua Koperasi Merah Putih di desanya.
Korban WI yang kebetulan berada di lokasi kembali memberikan penjelasan. Rupanya, penjelasan tersebut tidak diterima oleh AT, yang kemudian langsung melakukan penganiayaan.
"Terduga pelaku AT memukul mata korban dengan tangan kosong dan menendang bagian perut korban. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban segera membuat laporan polisi," terang Joko.
Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini. "Tidak lama setelah kejadian, kami langsung mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Joko.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan penganiayaan tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka untuk mencari tahu apakah ada motif lain di balik aksi pemukulan tersebut.
"AT telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkas Joko.