HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Mengenal P3K dan PNS: Profesi ASN yang Diincar Anak Muda



Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini kembali menjadi inceran di kalangan generasi muda. Banyak yang penasaran dengan perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yuk, simak lebih dalam tentang kedua profesi ini dan bagaimana perbedaannya!

Pengertian P3K dan PNS 

PPPK (P3K): Warga Negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan.
PNS: ASN yang diangkat secara tetap oleh pejabat pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan tanpa batas waktu kerja tertentu.

Perbedaan P3K dan PNS 

Batasan Usia
PNS: Minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun (PP No. 11/2017).
P3K: Minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan tertentu (PP No. 49/2018).

Tunjangan yang Diterima
PNS: Termasuk tunjangan kinerja, keluarga, makan, jabatan, dan anak.
P3K: Meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Usia Pensiun:
PNS: 58–60 tahun, tergantung jabatan.
P3K: 58–65 tahun, tergantung jabatan fungsional.

Proses Seleksi:
PNS: Melibatkan SKD, SKB, dan Seleksi Administrasi.
P3K: Fokus pada Seleksi Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural.

Gaji:
PNS: Rp 1.560.800 – Rp 5.901.200 (Golongan 1a–4e).
P3K: Rp 1.794.900 – Rp 6.786.500 (Golongan 1a–17).

Generasi Muda Harus Tahu Tentang P3K dan PNS

P3K dan PNS adalah pilihan karier yang menjanjikan bagi kamu yang ingin berkontribusi langsung untuk negeri. Dengan berbagai kelebihan dan tanggung jawab, profesi ini memberikan kesempatan besar untuk berkembang secara profesional sekaligus membawa dampak positif bagi masyarakat.


Posting Komentar