Mengenal P3K dan PNS: Profesi ASN yang Diincar Anak Muda
.jpg)
Profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini kembali menjadi inceran di kalangan generasi muda. Banyak yang penasaran dengan perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yuk, simak lebih dalam tentang kedua profesi ini dan bagaimana perbedaannya!
Pengertian P3K dan PNS
PPPK (P3K): Warga Negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas pemerintahan.
PNS: ASN yang diangkat secara tetap oleh pejabat pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan tanpa batas waktu kerja tertentu.
Perbedaan P3K dan PNS
Batasan Usia
PNS: Minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun (PP No. 11/2017).
P3K: Minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan tertentu (PP No. 49/2018).
P3K: Meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.
Usia Pensiun:
P3K: 58–65 tahun, tergantung jabatan fungsional.
Proses Seleksi:
P3K: Fokus pada Seleksi Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural.
Gaji:
P3K: Rp 1.794.900 – Rp 6.786.500 (Golongan 1a–17).
Generasi Muda Harus Tahu Tentang P3K dan PNS
P3K dan PNS adalah pilihan karier yang menjanjikan bagi kamu yang ingin berkontribusi langsung untuk negeri. Dengan berbagai kelebihan dan tanggung jawab, profesi ini memberikan kesempatan besar untuk berkembang secara profesional sekaligus membawa dampak positif bagi masyarakat.