HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Izin Tinggal Ilegal, sebanyak 21 WNA Bangladesh ditangkap di Garut

Sebanyak 21 warga negara Bangladesh ditangkap di Garut karena tidak memiliki izin tinggal yang sah. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Cibalong setelah melihat kedatangan mereka di Pantai Karang Paranje, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis (13/3/2025). 

Mereka tiba dengan mobil travel dan hendak menginap di salah satu penginapan di daerah tersebut. Namun, ketika petugas penginapan meminta identitas mereka, tidak ada satu pun yang bisa menunjukkan dokumen resmi. Hal ini membuat pihak penginapan segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat.  

Pantai Karang Paranje, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut
Pantai Karang Paranje, Kabupaten Garut

Tindak Lanjut Polsek Cibalong

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Cibalong langsung mendatangi lokasi dan memeriksa 21 warga asing tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka adalah warga negara asing, dan beberapa di antaranya mengaku berasal dari Bangladesh. 

Salah satu dari mereka sempat menunjukkan paspor Bangladesh, yang semakin menguatkan temuan bahwa mereka tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia. Mengingat pelanggaran ini, pihak berwenang pun mengambil tindakan lebih lanjut untuk menangani para WNA tersebut. 

Sebagai langkah penanganan, ke-21 WNA tersebut sementara ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya. 

Mereka kemudian akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi hingga proses deportasi selesai. Tindakan administratif yang dilakukan terhadap mereka bisa mencakup pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, serta deportasi dari Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.   

Menambah daftar panjang pelanggaran izin tinggal oleh WNA

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia. Sebelumnya, pada Oktober 2022, enam warga Bangladesh juga ditangkap di Jakarta Selatan karena kasus serupa. 

Mereka diketahui tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan atau masuk tanpa dokumen yang sesuai dengan ketentuan imigrasi. Kasus semacam ini sering kali menjadi perhatian pemerintah karena dapat berdampak pada berbagai aspek, termasuk keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.  

Lebih jauh seputar pelanggaran izin tinggal

Pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan keamanan nasional. Pemerintah melalui pihak imigrasi terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap warga asing yang masuk ke Indonesia. 

Selain itu, kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang sangat penting dalam mengawasi keberadaan warga asing yang mencurigakan. Dengan semakin ketatnya pengawasan, diharapkan kasus pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing dapat diminimalisir demi menjaga stabilitas dan ketertiban di Indonesia.

Posting Komentar