Mahasiswa Garut Terjerat Tembakau Gorila: Kronologi Penangkapan dan Bahaya Tembakau Sintetis yang Mengintai
Peredaran narkotika sintetis, khususnya tembakau gorila, telah menjadi ancaman serius yang semakin marak dan kini menyasar generasi muda di berbagai lapisan masyarakat.
Kasus penangkapan seorang mahasiswa di Garut yang terjerat peredaran tembakau gorila menjadi contoh nyata dari ancaman yang ada.
![]() |
Ilustrasi. (Thinkstock/Doug Menuez) |
Identitas Tersangka dan Detail Penangkapan
Seorang mahasiswa berinisial MHAR, berusia 22 tahun, menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Garut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan MHAR dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, di Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Garut. Lokasi penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terbatas di perkotaan besar tetapi juga telah merambah ke daerah-daerah lain.
Menurut Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, MHAR diamankan saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut Utara. Hal ini mengindikasikan bahwa penangkapan MHAR bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari upaya yang lebih besar untuk membongkar sindikat narkotika.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan MHAR, petugas menyita sepaket tembakau sintetis, yang dikenal luas sebagai tembakau gorila. Selain itu, bukti percakapan WhatsApp juga turut diamankan, menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Bukti digital ini sangat krusial dalam mengungkap modus operandi modern. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MHAR mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari sebuah akun media sosial Instagram.
Pengakuannya juga mencakup fakta bahwa ia mengonsumsi barang haram tersebut dan mengedarkannya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Penggunaan media sosial seperti Instagram sebagai sumber dan sarana peredaran narkotika menunjukkan evolusi modus operandi pengedar, yang memanfaatkan platform digital untuk mencapai target yang lebih luas dan mungkin lebih muda.
Hal ini memungkinkan transaksi yang lebih anonim dan jangkauan yang lebih luas, terutama di kalangan generasi muda yang aktif di media sosial. Motif "keuntungan" dari konsumsi dan peredaran kembali menyoroti siklus berbahaya di mana pengguna dapat menjadi pengedar untuk membiayai kecanduan mereka.
Motif keuntungan dari konsumsi dan peredaran kembali seringkali merupakan tanda bahwa individu tersebut sudah terjerat dalam lingkaran kecanduan, di mana kebutuhan akan zat mendorong mereka untuk terlibat dalam aktivitas ilegal, menciptakan lingkaran setan antara penggunaan dan peredaran. Implikasi dari hal ini adalah tantangan besar bagi penegak hukum dalam memantau dan memberantas peredaran narkotika di ranah siber.
Diperlukan peningkatan kapasitas digital forensik dan kerja sama lintas platform dengan penyedia layanan media sosial untuk menanggulangi ancaman ini secara efektif. Bagi masyarakat, ini menjadi peringatan keras tentang bahaya tersembunyi di media sosial yang dapat menjerumuskan individu ke dalam dunia narkotika, menekankan pentingnya literasi digital dan kewaspadaan orang tua.
Jerat Hukum dan Ancaman Hukuman
MHAR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penjeratan hukumnya juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi. Hal ini menunjukkan dasar hukum yang kuat dan terkini dalam penanganan kasus ini. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan padanya adalah 20 tahun penjara.
Dampak Tembakau Gorila
Dampak tembakau gorila terhadap manusia sangat serius dan beragam, jauh lebih parah daripada ganja alami. Pengguna dapat mengalami gangguan mental yang parah, seperti halusinasi ekstrem, paranoid, kecemasan berlebihan, hingga serangan panik yang tidak terkontrol.
Bahkan, beberapa kasus menunjukkan pengguna mengalami episode psikotik yang membutuhkan penanganan medis darurat.
Secara fisik, tembakau gorila dapat menyebabkan peningkatan denyut jantung yang drastis, tekanan darah tinggi, mual, muntah, kejang-kejang, hingga kerusakan ginjal akut. Karena komposisi kimianya yang bervariasi dan tidak terkontrol, efek yang dirasakan oleh setiap individu bisa sangat berbeda dan tidak dapat diprediksi, meningkatkan risiko overdosis dan kerusakan organ vital.
Dalam jangka panjang, penggunaan tembakau gorila dapat menyebabkan kerusakan otak permanen, masalah kesehatan mental kronis, dan bahkan kematian.
Zat kimia berbahaya yang terkandung di dalamnya merusak sistem saraf pusat dan dapat memicu ketergantungan yang kuat, membuat pengguna sangat sulit untuk berhenti dan membutuhkan rehabilitasi intensif.