Pengedar Sabu di Garut Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polres Garut menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), mereka berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu, FH (26) dan AS (27), di daerah Tarogong Kidul pada Senin (4/8/2025) siang.
![]() |
Pengedar Sabu di Garut ditangkap (sumber: gosipgarut.id) |
Penangkapan ini berkat penyelidikan matang yang dilakukan Unit II Satresnarkoba. Kedua pelaku ketahuan membawa 5,16 gram sabu siap edar di Jalan Terusan Pembangunan. Dari tangan FH, polisi menyita 12 paket sabu, sedangkan dari AS ditemukan 6 paket sabu lainnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain seperti ponsel, sepeda motor yang digunakan, dan uang tunai Rp30.000 yang diduga hasil penjualan.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, kedua pelaku ini bertugas sebagai kurir atau perantara. Mereka mendapat upah bervariasi, antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per pengantaran. Parahnya lagi, FH dan AS juga diketahui mengonsumsi sabu itu sendiri. Narkoba mereka dapatkan dari seorang bandar berinisial ENO yang saat ini masih jadi buronan.
Bahaya Narkoba yang Mengintai
Penggunaan narkoba, terutama jenis sabu, adalah lingkaran setan yang sangat berbahaya. Bukan cuma merusak fisik, sabu bisa menyebabkan kerusakan sistem saraf, gangguan jantung, dan masalah pernapasan yang parah. Pecandu seringkali terlihat dari fisik yang kurus kering dan kondisi gigi yang rusak.
Dampak mentalnya tak kalah parah. Pengguna sabu rentan mengalami halusinasi, paranoia, depresi berat, hingga kecemasan ekstrem yang bisa berujung pada tindakan agresif atau bunuh diri.
Dari segi sosial, kecanduan narkoba hampir selalu merusak hubungan baik dengan keluarga maupun teman, membuat seseorang kehilangan pekerjaan, dan akhirnya terjerat dalam dunia kriminalitas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112, 114, dan 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan komitmen mereka untuk terus memerangi peredaran narkoba sampai ke akarnya dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantasnya.